Jumat, 23 Maret 2012

Etika & Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi

Apa yang dimaksud dengan etika pada Teknologi Sistem Informasi?

Jawab :

Pengertian etika menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah

- ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk tentang hak dan kewajiban moral.

- Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak

- Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.

Kata Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab

Etika pada teknologi system informasi, berarti dalam menggunakan kecanggihan teknologi informasi harus menjaga prilaku dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah


Jelaskan etika yang harus dilakukan oleh Pengguna, Pengelola, dan Pembuat Teknologi Sistem Informasi.

Sesuai dengan UU ITE Tahun 2008 BAB II Asas Tujuan Pasal 3

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi

a. Pengguna Teknologi Sistem Informasi

Etika yang harus dilakukan oleh pengguna teknologi system menghormati hak cipta orang lain dalam hal penggunaan teknologi informasi, tidak merugikan orang lain, tidak merusak dan sebagainya.


b. Pengelola Teknologi Sistem Informasi

Sebagai pengelola teknologi system informasi harus melaksanakan tugasnya sebagai pengelola dan tidak menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan. Menjaga kerahasian apa yang dikelolanya.


c. Pembuat Teknologi Sistem Informasi

Pembuat, dalam hal merancang suatu teknologi informasi harus memperhatikan etika TI. Tidak menjadi mengambil ide/info dari orang lain secara illegal. Menjiplak,


Sebutkan contoh dalam kehidupan sehari-hari tentang etika dalam Teknologi Sistem Informasi! 
Contoh etika dalam teknologi system informasi :

- Dalam hal melakukan perdagangan secara elektronik seperti e-commerce 
Dari pihak penjual ataupun pembeli harus memiliki itikad yang baik dan jujur. Penjual wajib memberikan informasi yang benar berkaitan dengan syarat-syarat jual-beli atau kontrak dagang, dan produk yang ditawarkan harus sesuai dengan perundangan yang berlaku, agar tidak ada pihak yang dirugikan. 

- Tidak membuka situs-situs yang dilarang oleh pemerintah.

- Tidak melakukan cybercrime

- Menggunakan kecanggihan teknologi system informasi sesuai dengan UU yang berlaku



Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Etika UU ITE Tahun 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar