Tugas 3
Etika dan Profesionalisme TSI
1. Dalam Teknologi Sistem Informasi terdapat aturan yang harus dipatuhi baik itu oleh pengguna, pembuat maupun providernya. Jelaskan untuk apa aturan tersebut ada dan harus dipatuhi!
2. Sebutkan contoh kasus yang menyangkut penyalahgunaan Teknologi Sistem Informasi!
Dalam Teknologi Sistem Informasi telah memiliki aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang harus dipatuhi oleh pengguna, pembuat maupun providernya. Hal ini telah jelas tercantum dalam UU ITE Tahun 2008. Mengapa aturan tersebut harus dipatuhi? karena hal ini menyangkut halayak orang banyak. Adanya hak cipta yang perlu dihargai, sehingga tidak ada orang yang merasa dirugikan akibat penyalahgunaan Teknologi Sistem Informasi.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.(wikipedia)
Dalam UU ITE tahun 2008 telah tercantum pasal-pasal yang mengatur tata cara dalam menggunaan Teknologi Sistem Informasi. Perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang semakin pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia hampir disemua bidang yang tentu saja sangat mempengaruhi satu sama lainnya yang menyebabkan timbulnya perbuatan hukum baru. Sehingga dalam pemanfaatannya perlu dijaga, pelihara berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional.
UU ITE tahun 2008 bisa di download --> http://www.bloggerborneo.com/download-undang-undang-ite-nomor-11-tahun-2008
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet.ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. bisa diartikan cybercrime itu merupakan kejahatan dalam dunia internet.
The Encyclopaedia Britannica komputer mendefinisikan kejahatan sebagai kejahatan apapun yang dilakukan oleh sarana pengetahuan khusus atau ahli penggunaan teknologi komputer.
Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana masyarakat.
Cyber Law di asosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dengan manusia dengan memanfaatkan tekhnologi internet
Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.
Contoh kasus yang menyangkut penyalahgunaan Teknologi Sistem Informasi antara lain :
- Cybercrime yaitu tindak kejahatan menggunakan alat teknologi komputer di dunia maya. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
- Menghacker akun orang lain. Motivasinya bisa karena tidak suka dengan orang tersebut atau memang jiwanya sudah “hacker” jadi siapapun dijadikan sasaran untuk dihacker.
- Mencuri data pribadi seseorang atau kelompok. Seperti mencuri data pemerintahan yang begitu penting jika nantinya diketahui orang banyak, atau data perusahaan yang dapat menghancurkan perusahaan tersebut jika diketahui orang lain.
- Membuat situs orang penting di dunia atau artis ternama dengan menuliskan sesuatu yang tidak sewajarnya. Seperti mencatumkan foto orang tersebut dengan foto pornografi hasil dari editan atau kata-kata yang tidak sewajarnya dan tidak fakta.
- Masuk ke akses pemerintahan atau perusahaan untuk berbuat yang tidak benar. Seperti menyusup dengan memberikan virus yang membahayakan.
- Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking)
- Pelanggaran terhadap hak-hak privacy
- Masalah nama domain seperti kasus mustika-ratu.com yang didaftarkan oleh bukan pemilik Mustika Ratu, atau kasus typosquatter “kilkbca.com” (perhatikan huruf “i” dan “l” bertukar tempat) yang menyaru sebagai “klikbca.com”
- Penggunaan kartu kredit milik orang lain
- Munculnya “pembajakan” lagu dalam format MP3, yang kemudian disertai dengan tempat tukar menukar lagu seperti Napster (Napster sendiri kemudian dituntut untuk ditutup dan membayar ganti rugi) oleh asosiasi musik
- Adanya spamming email
- Pornografi
http://kamilfiki.blogspot.com/2011/04/etika-dan-profesionalisme-tsi-peraturan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
http://www.bloggerborneo.com/download-undang-undang-ite-nomor-11-tahun-2008
http://sulimah-mhiyu.blogspot.com/
http://aditaryo.info/2012/03/peraturan-dan-regulasi-cyber-law/