Selasa, 18 Agustus 2015

Penipuan Voucher Gratis dan Diskon melalui Kartu Kredit

Selasa, 18 Agustus 2015 its so gloomy for me..


awal cerita... dapat telepon mengatasnamakan dari bank penerbit kartu kredit.. kemudian memberikan informasi bahwa adanya KARTU TAMBAHAN dan hadiah 5 voucher gratis serta kartu diskon untuk digunakan lebih dari 40 merchant. 

kemudian si penelpon bertanya : sampai jam berapa di kantor? karena kurir kami akan mengantar kartu tambahan dan hadiahnya.

sekitar jam 2 siang, datanglah kurir tersebut, singkat percakapannya :

Gue   : gimana, mas?
Mas2 : ini bu, voucher diskon hotelnya, tadi sudah diberitahukan ada berapa voucher nya.. 
Gue   : /menggangguk/ lalu 
Mas2 : ini voucher diskon yang bisa dipakai diberbagai merchant, 
Gue   : ohh... okay
Mas2 : dan ini souvernir nya (berupa hp murah dan power bank)
            mohon ditanda tangani untuk bukti penyerahan hadiahnya. (dan begonya gue gk baca dengan teliti, lalu menandatanganinya) 
Mas2 : untuk mengaktifkannya saya butuh kartu kredit ibu
(dengan mudahnya gue kasihin tuh kartu kredit, )
dan di geseklah kartu kredit itu, sesuai jumlah yang tertera. dengan mengatakan itu sebagai biaya administrasi yang dapat dicicil selama 12 - 48 bulan.

entah memang gue yang OON atau gue ke hipnos.. setelah kembali kemeja kerja, mikir ulang proses dari penelpon sampai si kurir datang mengantar hadiah- hadiah tersebut. 
langsung mengecheck ke Bank untuk menyakan merchant tersebut dan meminta mengcancel yang barusan, tapi pihak mengatakan " Tidak bisa, karena tidak punya wewenang, yang bisa mengcancel adalah mechant itu sendiri" /Makinn lemeessss/

telepon ke nomer2 yang menghubungi hari ini, tidak ada yang menjawab bahkan sudah ada nomer yang tidak terdaftar. lalu mencari cara lain dengan mengirimkan email kepada add email yang tertera di brosurnya tetapi email tersebut pun bounce" Tidak terdaftar emailnya. 


masih usaha, berusaha menelpon semua nomer yang tertera, akhirnya bisa berbicara dengan yang namanya IWAN, tetapi percuma, mengatakan tidak dapat di cancel karena sudah proses online dan terhubung kesemua merchant -merchant yang bekerja sama.
Minta berbicara dengan Manager atau bagian yang jabatannya lebih tinggi pun tidak bisa dengan alasan yang menurut saya mengada - ngada. 

kesimpulan, Okay, sadar gk sadar gue udah kena tipu.... pasrah.. memang sudah jalannya.. karena keceroohan dan kuranrg teliti sendiri, sudah usaha untuk cancel pun tidak bisa. tinggal tanggu jawab ke bank yang bersangkutn untuk membayar.. That's it. 





Rabu, 09 Januari 2013

Biutipul Ledies

Mau Share foto - foto biutipul ledies in di errr yang di sponsori oleh blog nya kakak sull hahahahha kan jadinya kangen juga yah

 foto diatas lagi formasi lengkap yahhh, mpok retno, kk sul, gue, ais, miss world... ini kita foto di DPR (dibawah pohon rindang) kampus E Gunadarma. haahahha


foto pas kita jalan - jalan ke Bandung,  nekad sihhh.. hahahahaha wiken panjang dan yuukk jelajah Bandung, tapi aisyah gk ikut :(((



Dua foto terakhir itu yang pertama lagi liburan ke Anyer, nginep dirumah gue, tidurnya udah kayak ikan pindang dehh.. hahahah but so fun. Mamih hera dan ido pun ikut.. foto kedua itu diambil di Kampus G (klo gk salah) hahahaha gayak geje.... Aisyah belum masuk KA14 jadi belum ikut foto-foto narsis bareng kita dehhhh..

Jumat, 29 Juni 2012

Aturan Teknologi Sistem Informasi

Tugas 3
Etika dan Profesionalisme TSI 

 

1. Dalam Teknologi Sistem Informasi terdapat aturan yang harus dipatuhi baik itu oleh pengguna, pembuat maupun providernya. Jelaskan untuk apa aturan tersebut ada dan harus dipatuhi!

2. Sebutkan contoh kasus yang menyangkut penyalahgunaan Teknologi Sistem Informasi!


Dalam Teknologi Sistem Informasi telah memiliki aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang harus dipatuhi oleh pengguna, pembuat maupun providernya. Hal ini telah jelas tercantum dalam UU ITE Tahun 2008. Mengapa aturan tersebut harus dipatuhi? karena hal ini menyangkut halayak orang banyak. Adanya hak cipta yang perlu dihargai, sehingga tidak ada orang yang merasa dirugikan akibat penyalahgunaan Teknologi Sistem Informasi.

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.(wikipedia)

Dalam UU ITE tahun 2008 telah tercantum pasal-pasal yang mengatur tata cara dalam menggunaan Teknologi Sistem Informasi. Perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang semakin pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia hampir disemua bidang yang tentu saja sangat mempengaruhi satu sama lainnya yang menyebabkan timbulnya perbuatan hukum baru. Sehingga dalam pemanfaatannya perlu dijaga, pelihara berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional.


Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet.ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. bisa diartikan cybercrime itu merupakan kejahatan dalam dunia internet.

The Encyclopaedia Britannica komputer mendefinisikan kejahatan sebagai kejahatan apapun yang dilakukan oleh sarana pengetahuan khusus atau ahli penggunaan teknologi komputer.
Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana masyarakat.
Cyber Law di asosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dengan manusia dengan memanfaatkan tekhnologi internet
Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.

 Contoh kasus yang menyangkut penyalahgunaan Teknologi Sistem Informasi antara lain :
  • Cybercrime yaitu tindak kejahatan menggunakan alat teknologi komputer di dunia maya. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
  • Menghacker akun orang lain. Motivasinya bisa karena tidak suka dengan orang tersebut atau memang jiwanya sudah “hacker” jadi siapapun dijadikan sasaran untuk dihacker.
  • Mencuri data pribadi seseorang atau kelompok. Seperti mencuri data pemerintahan yang begitu penting jika nantinya diketahui orang banyak, atau data perusahaan yang dapat menghancurkan perusahaan tersebut jika diketahui orang lain.
  • Membuat situs orang penting di dunia atau artis ternama dengan menuliskan sesuatu yang tidak sewajarnya. Seperti mencatumkan foto orang tersebut dengan foto pornografi hasil dari editan atau kata-kata yang tidak sewajarnya dan tidak fakta.
  • Masuk ke akses pemerintahan atau perusahaan untuk berbuat yang tidak benar. Seperti menyusup dengan memberikan virus yang membahayakan.
  • Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking)
  • Pelanggaran terhadap hak-hak privacy
  • Masalah nama domain seperti kasus mustika-ratu.com yang didaftarkan oleh bukan pemilik Mustika Ratu, atau kasus typosquatter “kilkbca.com” (perhatikan huruf “i” dan “l” bertukar tempat) yang menyaru sebagai “klikbca.com”
  • Penggunaan kartu kredit milik orang lain
  • Munculnya “pembajakan” lagu dalam format MP3, yang kemudian disertai dengan tempat tukar menukar lagu seperti Napster (Napster sendiri kemudian dituntut untuk ditutup dan membayar ganti rugi) oleh asosiasi musik
  • Adanya spamming email
  • Pornografi

http://kamilfiki.blogspot.com/2011/04/etika-dan-profesionalisme-tsi-peraturan.html 
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
http://www.bloggerborneo.com/download-undang-undang-ite-nomor-11-tahun-2008
http://sulimah-mhiyu.blogspot.com/
http://aditaryo.info/2012/03/peraturan-dan-regulasi-cyber-law/

Senin, 21 Mei 2012

Diam

kamu datang, disaat aku sedang menutup rapat tentang dirimu
memulai dengan ngobrolan yang ringan, yang sedikit - dikit membuka kenangan antara kita berdua
aku pun mulai kembali mengingat-inget percakapan kita.
tanpa disadari aku pun terhanyut membuka jalan untuk mu kembali.

mungkin memang benar aku sayang kamu, tapi tak begini caranya. (lirik lagu anang ini sih >.<)
ya!.. aku mungkin egois.. bukannya tidak menginginkan kamu.. tapi beberapa hal membuatku memilih untuk berpikir kembali.

akupun bingung dengan sikapmu, yang tiba-tiba diam, pergi dan tak ada kabar.
kamu ingat aku pernah ngomong "aku serius dengan orang yang serius!!" ? ingatkah kamu?? 

beginilah adanya aku, aku yang introvert, tidak bisa mengungkapkan apa inginku, apa yang ada didalam pikiranku. aku perlu waktu untuk belajar membagi nya bersama mu. 
jelas sekali aku berbeda denganmu. kamu yang begitu terbuka, segala hal dengan mudah bisa kamu katakan dan ceritakan. tapi aku ??? :((
tapi tidak bisakah kamu bersabar untuk aku? sedikit toleran menerima sifatku yang begini??

dalam diam ku, aku tidak tenang. memikirkan tentang semua ini. apa selama 6 bulan ini hanya semu yang kuterima? apa aku yang.. ahhh sudahlahh.. pusing memikirkannya.
begini saja sudah membuat aku tidak bisa tidur dengan tenang.. bermimpi buruk berhari hari.

yah..kamu yang memintaku untuk bersabar, menunggumu, tapi sampai kapan?

entah maumu apa sekarang! aku tidak mengerti, menebak nebak pun membuat aku makin bingung dan penasaran, curigapun bermunculan.

aku merasa kamu seperti ANGIN, bisa dirasakan sejuknya, dinginnya, ngeri nya tapi tidak bisa dapat kupegang....



entah ini gue karang atau ada di otak kapan, udah tersimpan lama di draf kayaknya... hahahhaa 




Penulisan Ilmiah.........PART 1

Mau cerita sedikit tentang Penulisan Ilmiah dikampus gue, boleh dong.. boleh kan.. !! hehehe..
begini ceritanya.....

saat itu gue udah masuk semester 6, sudah terdengar kabar "kita PI lhohh" "siapa pembimbingnya?" "PI itu gimana sihh?" "kita mau bikin apaan PI nya?" "terus prosesnya gimana?" "terussssss.... banyak bgt pertanyaan yang timbul gegara PI dan bikin galau sepanjang semester >.<

Setiap mahasiswa/i Universitas Gunadarma yang sudah masuk semester 6, diwajibkan untuk membuat Penulisan Ilmiah.Apa sih Penulisan ilmiah (PI) itu ? menurut gue sih, PI adalah tugas akhir semester 6 untuk dapet Sertifikat Setara Sarjana Muda (D3), yang nantinya sertifikat bisa dipakai untuk melamar pekerjaan. 
untuk Dosen Pembimbing PI, sudah ditentukan oleh Kampus. biasanya 1 (satu) kelas dibagi atas 2(dua) Dosen Pembimbing.

kebetulan kelas gue (4KA14) di bimbing oleh Pa Mufid dan Pa Akbar.
Pertemuan pertama, Bimbingan PI.. ngomingin sekilas tentang PI, cerita pengalaman senior-senior... dan yang bikin ngeri dan agak merinding tapi bikin ketawa adalah

"dari 20 orang yang saya bimbing, yang tepat waktu menyelesaika PI hanya 2 orang!!.. bahkan sampai sekarang mereka belum menyelesaikan PI nya" sekelas ketawa.. rada gk percaya dibilang kayak begitu.. sampai kita-kita ngalaminnya sendiri..

JEDDDERRRRRRRRrrrrrrr... yang di bilang Dosen, Benar adanya.. buktinya.
dari sekelas yang lolos duluan cuma 2 orang.. kemudian akhir semester 6 tambah 3 orang lagi... = 5 orang.. dan diantara kelima orang itu, gue gk masuk itungan --__--!!..

kata - kata dosen yang tadinya diketawain.. malah jadi HORRORR bgt.. menggalau ditambah 1 SEMESTER LAGI!!! *deepsigh*

Tujuan pembuatan Penulisan Ilmiah adalah melatih mahasiswa untuk dapat menguraikan dan membahas suatu permasalahan secara ilmiah dan dapat me
membahas suatu permasalahan secara  ilmiah dan dapat menuangkannya secara ilmiah dan
menuangkannya secara teoritis, jelas dan sistematis.

ini Link INFO mengenai Penulisan Ilmiah. untuk syarat2 bentuk penulisan bisa dilihat/download di staffiste dosen pembimbing masing2..


berhubung dosen pembimbing gue itu Pak Mufid, ini link petunjuk penulisan ilmiah nya : 
http://mufidnilmada.staff.gunadarma.ac.id/Downloads

ini ada dua link yang berhubungan dengan penulisan ilmiah, semoga bermanfaat ^-^

Penulisan Ilmiah Semester Genap (ATA) 2011/2012
http://baak.gunadarma.ac.id/index.php?stateid=detail_berita&id_lihat=182

Sidang D3 dan S1
http://www.gunadarma.ac.id/id/pages/id-sidang-d3-dan-s1.html